28 SEPTEMBER ”HARI HAK UNTUK TAHU”

Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Diskominfo Kabupaten Buleleng melaksanakan Peringatan Hari Hak Untuk Tahu dengan menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang bertemakan “Hari Hak Untuk Tahu” dengan mengundang mahasiswa dan organisasi kepemudaan pada 27 September 2024. 

Sejarah penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan. Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi. Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi. Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik. Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi hari dimana masyarakat dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan masyarakat dan partisipasi penuh dalam pemerintah.

Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011. ‘Hak untuk Tahu’ dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUUD 1945. Pasal itu berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Peringatan Hari Hak untuk Tahu diharapkan dapat mensosialisasikan akses informasi merupakan hak setiap orang, Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik, Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi, Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar, Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan, Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka dan Hak atas akses informasi

Hari Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi publik. dengan tujuan untuk Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Menjadikan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Meningkatkan penggunaan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup. Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi