Sejarah

UU KIP telah melahirkan sebuah lembaga baru yang dikenal dengan nama Komisi Informasi. Lembaga non-struktural ini dihadirkan untuk menjadi pelaksana undang-undang, pengawas dan juga “pengadil” bagi terselenggaranya keterbukaan informasi publik diseluruh badan publik, baik badan publik negara maupun non badan publik negara.

Provinsi Bali juga telah membentuk sesuai diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang- Undang ini. Momentum lahirnya Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 683/03-F/HK/2012 Tentang Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2012-2016, ditetapkan di Denpasar tepatnya pada tanggal 30 April 2012, ditegaskan dalam diktum keempat yang bunyinya keputusan mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

UU KIP telah melahirkan sebuah lembaga baru yang dikenal dengan nama Komisi Informasi. Lembaga non-struktural ini dihadirkan untuk menjadi pelaksana undang-undang, pengawas dan juga “pengadil” bagi terselenggaranya keterbukaan informasi publik diseluruh badan publik, baik badan publik negara maupun non badan publik negara.

Provinsi Bali juga telah membentuk sesuai diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang- Undang ini. Momentum lahirnya Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 683/03-F/HK/2012 Tentang Komisi Informasi Provinsi Bali Tahun 2012-2016, ditetapkan di Denpasar tepatnya pada tanggal 30 April 2012, ditegaskan dalam diktum keempat yang bunyinya keputusan mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Komisioner KI Bali periode pertama atau fase pertama 2012-2016 mulai dilantik pada tanggal 4 Juni 2012 bertempat di Kantor Gubernur Bali, Gedung Wiswa Sabha Utama. Berdasarkan atas penjelasan isi pada diktum keempat dapat dinyatakan bahwa pada saat pelantikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali), periode pertama dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2012 bertempat di Kantor Gubernur Bali, Gedung Wiswa Sabha Utama. Maka sejak momentum tersebut selanjutnya setiap tanggal 4 Juni, menjadi hari ulang tahun (HUT) Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali). Momentum dibentuknya KI Bali, ini juga menandakan bahwa telah terimplementasinya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Bali. Selanjutnya sejak tahun 2012, Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di daerah Bali, baik dengan sasaran badan publik maupun kepada masyarakat secara keseluruhan.

Pembentukan lembaga KI Bali, terhitung sejak dilantiknya Komisioner periode 2012-2016 pada tanggal 4 Juni 2012. Maka pada tahun 2022 lembaga KI Bali genap satu dekade dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Bali, dan pada tahun 2023 ini sudah berumur 11 tahun berjalan mendorong badan publik agar konsisten melaksanakan keterbukaan informasi publik.