Komisi Informasi Provinsi Bali Umumkan Penetapan 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026

Denpasar, 28 Juli 2026. Komisi Informasi Provinsi Bali dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 mengumumkan penetapan hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 melalui Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2026. Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah desa yang telah berhasil mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara optimal dan memperoleh kualifikasi Desa Transparan.

Apresiasi ini diberikan sebagai upaya mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.

Dalam keputusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan bahwa desa yang memperoleh nilai 90–100 berhak menyandang predikat Desa Transparan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 16 desa ditetapkan sebagai Desa Transparan Tahun 2026, dan 3 desa yang belum transparan menjadi desa binaan dengan peringkat sebagai berikut:

Desa Transparan

  1. Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (99,00)
  2. Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,90)
  3. Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (97,50)
  4. Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar (97,45)
  5. Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (97,15)
  6. Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng (96,75)
  7. Desa Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar (96,00)
  8. Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng (93,70)
  9. Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (92,70)
  10. Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (92,30)
  11. Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (90,30)
  12. Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (90,20)
  13. Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung (90,15)
  14. Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (90,10)
  15. Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar (90,05)
  16. Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (90,00)

Desa yang belum Transparan menjadi Desa Binaan

  1. Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (89,20)
  2. Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan (28,50)
  3. Desa Beraban Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (25,50)

Desa-desa tersebut dipilih melalui proses observasi, verifikasi, dan bimbingan teknis yang ketat guna memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang trasnparan, profesional, dan berintegritas.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan bahwa apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Melalui apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.