Mengapa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Penting bagi Badan Publik?

Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali resmi meluncurkan (launching) aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Monev KIP sebagai langkah memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik di Provinsi Bali.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 badan publik yang terdiri dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota se-Bali dari tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026.  Melalui peluncuran aplikasi e-Monev, proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, terukur, dan terdokumentasi secara digital.

Pelaksanaan Bimtek menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan tersebut. Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengisian instrumen e-Monev, tata cara pengunggahan dokumen pendukung, indikator penilaian, serta strategi pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen strategis untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui monev, badan publik dapat mengetahui sejauh mana pengelolaan informasi telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan informasi publik, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan.

Selain sebagai sarana penilaian, monev juga menjadi momentum bagi badan publik untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun tujuan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik antara lain:

  • Mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik pada seluruh badan publik.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
  • Memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah menerapkan keterbukaan informasi secara optimal.
  • Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi badan publik dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Melalui peluncuran aplikasi e-Monev dan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap seluruh badan publik semakin siap mengikuti proses monitoring dan evaluasi secara optimal. Dengan demikian, budaya keterbukaan informasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas.