Pemkab Gianyar dan Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Demokrasi

Dalam upaya memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, Komisi Informasi Provinsi Bali, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, menggelar acara “Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 04 Juni 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun. Tema penting sosialisasi yaitu “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Pilar Penting Negara Demokrasi”. Pemilihan tema ini menekankan bahwa akses masyarakat terhadap informasi publik adalah hak konstitusional yang fundamental, yang menjadi kunci bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dari berbagai sudut pandang, acara ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka di bidangnya: I Gede Agus Astapa, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali, yang membawa perspektif mengenai peran media dalam mendukung keterbukaan informasi , I Wayan Adi Aryanta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, yang membahas implementasi hukum dan teknis keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku., Iwan Dewantama, Ketua Yayasan Abdi Bumi, yang memberikan pandangan dari sudut pandang masyarakat sipil dan aktivis terkait keterbukaan informasi.

Acara dipandu oleh moderator Ni Luh Made Astiti, yang merupakan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar.

Hadirnya para ahli dan praktisi ini diharapkan dapat membedah secara mendalam bagaimana keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara efektif, tidak hanya sebagai kewajiban legal, tetapi juga sebagai budaya kerja yang mendorong kepercayaan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dari berbagai instansi pemerintah dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban serta memberikan pelayanan informasi yang oftimal.