Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) menggelar edukasi keterbukaan informasi publik khususnya terkait penyelesaian sengketa informasi publik bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) di Kantor KI Bali, Denpasar.
Hadir sebagai narasumber, tiga Komisioner KI Bali Putu Arnata, I Wayan Darma, dan Adi Aryanta memberikan materi mendalam mengenai hak atas informasi publik hingga tata cara penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
Tak hanya menerima teori, para mahasiswa terlihat sangat antusias saat diterjunkan langsung dalam simulasi sidang sengketa informasi. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa berbagi peran sebagai Majelis Komisioner, Panitera, Pemohon, dan Termohon dari Badan Publik untuk mempraktikkan perdebatan hukum serta alur persidangan secara nyata.
Melalui kegiatan ini, KI Bali berharap para calon penegak hukum dari FH Unwar dapat memahami praktik hukum acara sengketa informasi sekaligus menjadi pelopor keterbukaan informasi di masyarakat.


