FAQ (Frequently Asked Questions)

Visi : Menjadi penyedia layanan informasi yang profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Misi : 

  1. Meningkatkan tata kelola informasi publik
  2. Meningkatkan sumber daya manusia di bidang pelayanan informasi publik
  3. Mengembangkan kualitas sistem informasi
  1. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  4. Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
    Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi

Jl. Menuh No. 6, Denpasar Utara 80233

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna
Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau
menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundangundangan

 Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.