Visi : Menjadi penyedia layanan informasi yang profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
- Meningkatkan tata kelola informasi publik
- Meningkatkan sumber daya manusia di bidang pelayanan informasi publik
- Mengembangkan kualitas sistem informasi
- Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi
Jl. Menuh No. 6, Denpasar Utara 80233
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna
Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau
menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundangundangan
Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.