KI Bali Dorong Mahasiswa dalam Penguatan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik

Komisi Informasi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan materi mengenai Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisioner KI. Pusat Gede Narayana pada Kamis, 16 April 2026 saat sosialisasi di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Bali. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa reformasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem keterbukaan informasi di Indonesia. Jika pada era pra reformasi informasi publik bersifat tertutup dan akses masyarakat sangat terbatas, maka pasca reformasi badan publik dituntut untuk lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Spirit utama dari keterbukaan informasi publik meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri juga memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong terciptanya pemerintahan yang baik atau good governance.

I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H,. M.H, Komisioner KI. Bali mempertegas tupoksi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri juga memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong terciptanya pemerintahan yang baik atau good governance.

Komang Arya Maruti Mukti, S.H., MH Narasumber dari UNHI menyampaikan bahwa Mahasiswa sebagai kelompok intelektual dinilai memiliki kapasitas untuk mengawal implementasi keterbukaan informasi publik. Tidak hanya sebagai pengguna informasi, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hak memperoleh informasi serta mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga publik lainnya. Selain itu, mahasiswa dapat menjadi mitra strategis badan publik melalui kegiatan penelitian, diskusi akademik, pengabdian masyarakat, hingga pemanfaatan media digital untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif. Kehadiran mahasiswa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keterlibatan aktif mahasiswa dalam mendorong keterbukaan informasi publik diharapkan mampu memperkuat prinsip good governance yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi generasi penerus bangsa, tetapi juga menjadi pengawal demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.