SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, oleh karena itu hak memproleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Berdasarkan hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mengawal keterbukaan informasi publik menyelenggarakan sosialisasi keterbukaan informasi publik pada bulan September 2023 dengan menyasar badan publik yang ada dikabupaten kota se-Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Pentingnya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi akan standar layanan informasi publik yang nantinya menjadi pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik. Terkait dengan monitoring dan evaluasi perlu disampaikan petunjuk dalam pelaksanaannya karena di tahun 2023 ini E-Monev diselenggarakn secara serempak di seluruh Indonesia yang menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat. Sehingga dengan diselenggarakan sosialisasi ini diharapkan kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik semakin meningkat.