Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Sosialisasi ini dibuka oleh Ketut Suwarmawan, SSTP, MM selaku Kepala Diskominfo Santi Kabupaten Buleleng sekaligus menjadi narasumber dan I Nyoman Artanegara, dari Koordinator Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Moderatornya adalah I Made Agus Wirajaya, S.Kom., C.Med, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali. Adapun sebagai peserta adalah Pimpinan serta PPID Pemerintah Desa se-Kabupaten Buleleng. Tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Penguatan PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa”
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kadis Kominfo Kabupaten Buleleng menyampaikan terkait dukungan Pemkab Buleleng melalui Diskominfo Santi Kabupaten Buleleng dengan menyediakan dan mefasilitasi sarana prasarana dalam menunjang kinerja Pemerintah Desa dalam penyebaran informasi publik seperti kanal-kanal website, jaringan internet, dan berkomitmen juga mengurangi blank spot pada daerah di Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kadis Kominfo Kabupaten Buleleng yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri ,membuka acara, serta menjadi narasumber pada sosialisasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
Narasumber Ketut Suwarmawan, SSTP, MM selaku Kepala Diskominfo Santi Kabupaten Buleleng menyampaikan pentingnya Hak atas informasi sesuai Pasal 28 F UUD 1945. Pasal 24 sesuai amanat UU Keterbukaan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 24 menyatakan bahwa “asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah Keterbukaan, Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme . Pasal 26 Ayat (4) huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki. kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa “Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa”. Pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa “desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh Masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan”. Untuk menunjang keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng Pemerintah sudah melengkapi dengan website PPID Buleleng, dan Website Desa sehingga diharapkan keterbukaan informasi publik dapat terimplementasi dengan baik.
Narasumber I Nyoman Artanegara, dari Koordinator Tenaga Ahli Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa menyampaikan prinsip dasar informasi publik dimana setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Sehingga keterbukaan informasi publik khususnya di desa dapat menunjang dan mempengaruhi Indeks Desa Membangun (IDM) yang merupakan potret hasil perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang Desa dengan dukungan dana desa dan pendamping desa. Selain itu Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan kewenangan yang diberikan dalam pembangunan & pemberdayaan masyarakat, termasuk dapat berperan secara strategis dalam mengatasi permasalahan nasional seperti randahnya tingkat literasi. Selain itu juga Keterbukaan Informasi Publik dalam menunjang Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs Desa adalah pembangunan total atas Desa yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa ada yang tertinggal (No One Left Behind) yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat; keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup; pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola.