Jumat, 7 Juni 2024, Komisi
Informasi Provinsi Bali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kepala Biro
Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali beserta jajarannya di
Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,
bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan
Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada Badan Publik, dimana
Pengadaan Barang/Jasa sebagai unsur penting yang dinilai dalam Monev KIP
tersebut. Seperti ; informasi rencana umum pengadaan program atau kegiatan sesuai
tugas dan fungsi SKPD Provinsi sebagaimana tercantum dalam SIRUP, pengumuman
paket-paket pengadaan barang dan jasa berkaitan program atau kegiatan sesuai
tugas dan fungsi SKPD Provinsi sebagaimana tercantum dalam LPSE yang telah
selesai serah terima, dan yang masih berjalan dan belum serah terima, serta dokumen pengadaan barang
dan jasa yang telah diumumkan dan telah
serah terima pekerjaan. Adapun dokumen tersebut meliputi; Kerangka Acuan Kerja
(KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan
Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi, Dokumen
Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan
Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan,
Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran
Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Acara
Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pengumuman Negosiasi, Berita Acara Sanggah
dan Sanggah Banding, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, Laporan
Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Dokumen
Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak
mengandung informasi yang dikecualikan, Surat Perintah Mulai Kerja, Surat
Jaminan Pelaksanaan, Surat Jaminan Uang Muka, Surat Jaminan Pemeliharaan, Surat
Tagihan, Surat Pesanan E-purchasing, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah
Pencairan Dana, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, Laporan Penyelesaian Pekerjaan, Berita
Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Sementara atau
Provisional Hand Over, dan Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over. Dengan
koordinasi ini diharapkan Badan Publik memiliki persamaan persepsi terkai
informasi Pengadaan barang dan jasa yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan
E-Monev KIP.
Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa
