Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K. menerima audiensi dari Komisi Informasi Provinsi Bali pada Senin (25/5/2026) bertempat di Ruang Tamu Wakapolda Bali. Audiensi yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WITA tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi Bali Dewa Nyoman Suardana, Wakil Ketua Putu Arnata, Anggota Komisi Informasi Bali Ni Ketut Dharmayanti Laksmi dan I Wayan Adi Aryanta, serta Sekretariat Komisi Informasi Bali. Turut mendampingi Wakapolda Bali dalam kegiatan tersebut yakni Irwasda Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali. Dalam sambutannya, Wakapolda Bali menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Bali serta menegaskan komitmen Polda Bali dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi kepada masyarakat. “Polda Bali berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam penyampaian informasi terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol. I Made Astawa. Wakapolda Bali juga menekankan pentingnya optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polda Bali maupun Polres jajaran agar pelayanan informasi publik dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Wakapolda Bali menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Ia menyebut, Polda Bali direncanakan akan kembali mengikuti pelaksanaan monev pada tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali atas dukungan dan perhatian terhadap berbagai kegiatan Komisi Informasi Bali. Ia juga menyampaikan bahwa desa-desa di Bali secara nasional masuk dalam kategori desa transparan dalam implementasi keterbukaan informasi publik. “Kami berharap adanya dukungan dan koordinasi aktif dari PPID Polda Bali dalam pemenuhan data serta pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ungkapnya. Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi Informasi Bali Ni Ketut Dharmayanti Laksmi menjelaskan bahwa audiensi dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas antara Komisi Informasi Provinsi Bali dengan Polda Bali terkait implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara Anggota Komisi Informasi Bali I Wayan Adi Aryanta menyampaikan harapan agar ke depan dapat dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polda Bali dan Komisi Informasi Provinsi Bali. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan persoalan terkait penyalahgunaan informasi publik melalui koordinasi, pendataan, hingga dukungan mediator maupun tenaga ahli sesuai bidang kompetensi masing-masing. Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Putu Arnata turut menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tugas menyelesaikan sengketa administrasi keterbukaan informasi publik melalui mekanisme mediasi maupun prosedur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan audiensi diakhiri dengan penyerahan cenderamata oleh Wakapolda Bali serta sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergitas antara Komisi Informasi Provinsi Bali dan Polda Bali dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali.


