PEMERINTAH DESA DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Komisi Informasi Provinsi Bali terus menggemakan Keterbukaan Informasi Publik dengan mengundang narasumber yang kompeten dibidangnya seperti; I Made Sumertayasa, SSTP., M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik tanggal 21 Mei 2024 di Kabupaten Tabanan menyampaikan kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018) antara lain; Menetapkan Perdes mengenai keterbukaan informasi publik, Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa, Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa, Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa, Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala, Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yg dikelola, Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yg ditetapkan oleh kepala desa Kepala desa merupakan atasan PPID desa Kepala desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID desa PPID desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yg meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa.  Berkaitan dengan Tanggung Jawab PPID Desa yang harus dilaksanakan yaitu; PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa (Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan Secara Berkala; yang Tersedia Setiap Saat; dan informasi terbuka lainnya ) Memberikan pelayanan informasi  Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, untuk informasi yang dikecualikan. Sedangkan Wewenang PPID Desa adalah: Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses public atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

Menurut Dr. Ir. I Dewa Made Darma Setiawan, MP, dari TAPM Provinsi Bali dalam paparannya menekankan pada Pemerintah Desa dalam Keterbukaan Informasi Publik lebih memprioritaskan penggunaan dana desa untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan, sehingga perlu diinformasikan sebagai Informasi Publik Desa yang merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Desa yang baik akan memberikan keberhasilan seperti; Desa Punggul Berhasil Menyabet Juara 2, sebagai desa dengan keterbukaan informasi tahun 2021, Desa Duda Timur sebagai desa tranparan wilayah Indonesia Tengah tahun 2022, dan Desa Tegal Harum Kota Denpasar Bali berhasil meraih penghargaan nasional sebagai Desa Transparan peringkat pertama wilayah Indonesia Tengah , Tahun 2023.

Keberhasilan Pemerintah Desa terhadap Keterbukaan Informasi Publik dalam testimoninya I Komang Adi Widiantara Perbekel Desa Tegal Harum Kota Denpasar memaparkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik adalah hal mutlak yang harus disampaikan ke publik, masyarakat berhak mengetahui kinerja dari suatu lembaga, informasi adalah modal bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan, untuk itu perlu didukung dengan komitmet/regulasi, peningkatan SDM, dokumen informasi, dukungan anggaran, membuka partisipasi dan akses informasi, serta Inovasi keterbukaan informasi publik.