Rakor Persiapan Monev KIP 2024

Komisi Informasi Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik dengan mengundang Diskominfo Provinsi Bali, Diskominfo Kabupaten dan kota se-Bali. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada tanggal 28 Agustus 2024. Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan tujuan Monitoring dan Evaluasi sebagai agenda  dan isu strategis Keterbukaan Informasi, Memberikan pemahaman mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Dampak dan Manfaat Bagi Publik, Tersosialisasikannya tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan  Informasi Badan Publik tahun 2024 dan Mewujudkan akuntabilitasi, transparansi dan partisipasi dalam pelaksanaan Monev.

Dibahas juga mengenai penilaian kuesioner terhadap Kewajiban menyampaikan dan mengumumkan informasi wajib berkala, yaitu penilaian atas  informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala diukur dengan melihat ketersediaan  informasi baik dalam bentuk data digital (soft copy) maupun nondigital (upload hard copy) di  laman website atau media penyampai informasi publik lainnya. Penguasaan Badan Publik terhadap dokumen yang memuat informasi publik tersedia setiap saat,  yaitu penilaian atas informasi tersedia setiap saat diukur dengan melihat jumlah ketersediaan  dokumen baik data digital (soft copy) maupun nondigital, semakin lengkap ketersediaan dokumen  maka semakin baik akses publik. Pengembangan website, yaitu penilaian apakah website Badan Publik memiliki atau menyediakan  berbagai platform digital yang memberikan kemudahan hak akses informasi publik. Kelembagaan, yaitu penilaian terhadap kinerja PPID pada Badan Publik. Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu penilaian berkaitan dengan penyampaian informasi,  penguasaan dan publikasi dokumen pengadaan barang dan jasa.

Adapun tahapan monev ini adalah Koordinasi /Sosialisasi berupa penjelasan awal kepada Badan Publik melalui Diskominfo Kab/Kota tentang kegiatan Monev KIP 2024 baik menyangkut tahapan, metode dan parameter serta hal-hal lain. Tahapan berikutnya Registrasi & Bintek Pengisian Kuesioner ke Kabupaten/Kota berupa pembahasan kuesioner kepada Badan Publik dan mulai Pengisian oleh  Badan Publik, selanjutnya pengisian Kuesioner & Perifikasi (Penilaian Kuesioner) berupa Proses pemeriksaan, pencermatan atau verifikasi dan penilaian kuesioner Badan Publik setelah itu Klarifikasi & Visitasi berupa Konfirmasi kepada Badan Publik terhadap hasil penilaian kuesioner. Penilaian Lapangan terhadap Badan Publik tertentu untuk menetapkan setiap kategori Badan Publik disertai dengan Presentasi Badan Publik yaitu Penilaian kualitatif berdasarkan presentasi Badan Publik, dan terakhir Penganugrahan /Penilaian dan Pengumuman yang berupa Penetapan Akhir dalam rapat pleno  Komisioner dan Pengumuman sekaligus Penganugerahan.