SOSIALISASI IKIP 2025

Komisi Informasi Provinsi Bali mengikuti secara daring melalui zoom meeting kegiatan Sosialisasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang diselenggrakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada Senin, 14 April 2025. kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melalui RPJMN Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Penyusunan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP juga dimaksudkan untuk mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas serta pencegahan potensi terjadinya korupsi.

Dalam sosialisasi ini ada perubahan desain dan metodologi yang dilakukan karena adanya efisiensi anggaran, bias penilaian, dan data fakta yang lebih obyektif. Perubahan itu antara lain menghapus informan ahli (IA) disetiap provinsi, memangkas bias dan konflik kepentingan, tidak ada lagi FGD di setiap Ibukota provinsi, diganti dengan paparan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) terkait situasi keterbukaan informasi publik di daerahnya melalui paparan (data, fakta, informasi), dibentuk Dewan Ahli yang memberikan nilai atas 77 subindikator berdasar paparan Pokjada di setiap provinsi, mengubah komposisi National Assement Council (NAC). Proses pengumpulan data IKIP 2025 menggunakan sumber data, fakta, dan peristiwa yang ada terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan tahapan dari penyusunan metodologi, pelaksanaan, pemilihan dan pembekalan Pokjada, FGD virtual, NAC dilaksanakan tatap muka untuk menjaga kualitas diskusi, konsinyasi dan penyusunan rekomendasi yang komprehensif. Unsur pelaksana IKIP 2025 terdiri dari Unsur Pokjada, Expert Council, Pelaksanaan FGD daerah dan NAC.