Denpasar, 1 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya keterbukaan informasi, Universitas Mahasaraswati menggelar sosialisasi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Good Governance dan Kesejahteraan Masyarakat” dengan narasumber Dr. Putu Lantika Oka Permadhi, S.H., M.H Kepala Prodi Megister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H Ketua Umum Rumah Kebangsaan dan Kebhinekaan Pesraman Satyam Eva Jayate, sebagai moderator Ketua FA KMHDI Bali I Ketut Sai Tanju, S.E., M.M.
Sosoalisasi ini menekankan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) adalah hak asasi manusia yang fundamental dalam sistem demokrasi. Dalam pemaparannya, Dr. Lantika menjelaskan bahwa hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi merupakan fondasi penting bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
“Pemerintahan yang tertutup rawan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan KIP, masyarakat bisa mengontrol jalannya pemerintahan secara langsung,” tegas Dr. Lantika.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KIP menjadi instrumen legal yang memperkuat pilar demokrasi di Indonesia. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat.
Tidak hanya soal transparansi, KIP juga menjadi elemen vital dalam mendukung good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Nilai-nilai seperti akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum menjadi dasar dalam membentuk birokrasi yang bersih dan efisien.
Selain peran pemerintah, seminar ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan publik. Mahasiswa didorong untuk aktif mengakses dan menggunakan informasi publik guna mendukung kualitas akademik, meningkatkan layanan kampus, serta menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi transparansi dan integritas.
“Di era digital ini, mahasiswa harus cerdas dalam mengevaluasi informasi dan tidak mudah termakan hoaks. Literasi informasi adalah senjata utama dalam memperkuat demokrasi,” imbuhnya.
Komisi Informasi sebagai lembaga independen juga memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa informasi antara publik dan badan pemerintah. Mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan non-litigasi menjadi solusi atas keterbatasan akses informasi yang selama ini masih terjadi.
Ketut Udi Prayudi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Bali, staf ahli KPU RI, serta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Bali, menekankan bahwa informasi adalah hak asasi manusia dan kebutuhan dasar setiap warga negara. Dalam paparannya, ia menyebut keterbukaan informasi bukan sekadar transparansi, melainkan alat pengawasan publik dan penguatan ketahanan nasional.
Menurutnya, mahasiswa sebagai bagian dari kaum muda memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung keterbukaan informasi. Mahasiswa dinilai memiliki karakter idealis, berani, reaktif, dan kritis—yang menjadi modal utama dalam mendorong perubahan sosial.
Namun, ia juga mengingatkan akan tantangan besar di era disrupsi. Banyak anak muda saat ini cenderung konsumtif, berpikir instan, tidak mandiri, hingga rapuh secara psikologis. “Itulah mengapa penting bagi mahasiswa untuk terus mengasah daya kritis dan berpartisipasi aktif dalam ruang publik,” tegasnya.
Dalam demokrasi, Ketut Udi menekankan empat prinsip utama: pemerintahan konstitusional, kontrol rakyat, kesetaraan, dan kebebasan individu. “Demokrasi menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan dan penentu arah kebijakan. Maka, mahasiswa harus turut mengawasi, mengkritisi, dan memberikan solusi,” ujarnya.
Mengutip ungkapan inspiratif di akhir presentasinya, Ketut Udi menyatakan:
“Apabila kita bermimpi sendiri, itu hanyalah sebuah mimpi. Apabila kita bermimpi bersama, itulah awal sebuah kenyataan.”
Dengan semangat keterbukaan dan keberanian menyuarakan kebenaran, mahasiswa diyakini mampu menjadi penggerak utama dalam membangun Indonesia yang lebih transparan, adil, dan demokratis.