Launching E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Komisi Informasi Provinsi Bali resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas badan publik di wilayah Bali. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh badan publik untuk mengikuti proses evaluasi melalui platform digital e-monev.

Kegiatan Monev KIP 2025 bertujuan untuk mengukur kepatuhan dan konsistensi badan publik dalam melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pedoman ini juga mendorong implementasi standar layanan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pedoman ini mencakup tahapan-tahapan pelaksanaan Monev, antara lain:

  1. Rapat Koordinasi PPID (18 Juni 2025),
  2. Road Show Launching E-Monev, Sosialisasi dan Bimtek (9–23Juli 2025),
  3. Pengisian Kuesioner (9 Juli–23Agustus 2025),
  4. Verifikasi dan Klarifikasi (11 Agustus–8 Oktober 2025),
  5. Presentasi dan Uji Publik (10–29 Oktober 2025),
  6. Pengumuman serta Penganugerahan pada November hingga awal Desember 2025.

Kategori badan publik yang akan dinilai mencakup PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, OPD, BUMD, RSUD, Kecamatan, Kelurahan, hingga Pemerintah Desa.

Penilaian dilakukan melalui kombinasi antara pengisian kuesioner elektronik, verifikasi dokumen, serta presentasi publik. Komisi Informasi akan menggunakan metode penilaian berbobot, dengan 70% berasal dari kuesioner/verifikasi dan 30% dari video layanan dan presentasi publik. Hasil akhir akan menetapkan badan publik ke dalam kategori:

Informatif (nilai 90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (di bawah 39,9).

Komisi Informasi Provinsi Bali menegaskan bahwa tim penilai akan melibatkan unsur Pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, jurnalis, masyarakat, dan dunia usaha, guna menjamin objektivitas dan integritas dalam proses evaluasi.

Dengan pelaksanaan Monev KIP 2025 ini, Komisi Informasi berharap semakin banyak badan publik di Bali mampu mengelola informasi secara transparan dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.