Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Pertanahan di Badung

Denpasar, 2 Oktober 2025 — Komisi Informasi Provinsi Bali kembali menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan pembuktian antara I Ketut Suastawa dan Ni Made Noriasih selaku Pemohon melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Termohon. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Bali ini dipimpin oleh Putu Arnata, S.T. selaku Ketua Majelis bersama anggota majelis Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E. dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., serta Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si. sebagai mediator dan Nyoman Mas Gita Sawitri, S.H. sebagai panitera pengganti.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut membahas pembuktian terkait informasi pertanahan yang dimohonkan oleh pihak pemohon. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum I Made Surya Darma, S.H. dan I Putu Gede Nesa Saputra Yasa, S.H., sementara pihak termohon hadir melalui kuasa Ni Putu Eka Sriwahyuni, S.SiT., M.M. dan I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan terhadap bukti pendukung dari kedua belah pihak. Pemohon menyerahkan kronologi tanah, denah, dan rekaman, sedangkan Termohon menyerahkan dokumen warkah, data sertifikat hak milik (SHM), serta tangkapan layar dari aplikasi KKP.

Majelis juga melakukan pendalaman terhadap pokok permohonan yang diajukan, terutama mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses sertifikasi tanah yang diduga merupakan tanah ulayat. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tanah tersebut telah lama digunakan sebagai pura, namun tidak terdapat bukti fisik kepemilikan selain surat keterangan tidak keberatan dari desa adat.

Perdebatan juga terjadi terkait status dokumen warkah, di mana majelis menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria, warkah merupakan dokumen alat bukti data fisik dan yuridis bidang tanah. Termohon menjelaskan bahwa warkah konversi merupakan pendaftaran pertama kali dalam program PTSL.

Menanggapi hal itu, majelis menyoroti pentingnya kejelasan informasi publik dalam dokumen pertanahan. Namun pihak termohon menegaskan bahwa dokumen warkah dan data yuridis-fisik termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Dalam persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan berfokus pada pendalaman daftar informasi yang dikecualikan, mengingat masih terdapat perbedaan pandangan antara kedua pihak terkait status keterbukaan informasi tersebut.

Sidang ditutup dengan suasana kondusif, dan Komisi Informasi Bali menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pendalaman DIK. Panggilan resmi untuk sidang berikutnya akan disampaikan melalui surat oleh Panitera Pengganti.