Komisi Informasi Provinsi Bali Kelola Anggaran Rp2,33 Miliar pada Tahun 2026

Denpasar — Komisi Informasi Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2026 memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp2.338.266.500 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dalam rangka mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Anggaran tersebut tertuang dalam Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dengan sub kegiatan Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp1.627.680.200 dialokasikan untuk Belanja Operasional, yang mencakup belanja barang dan jasa, honorarium, jasa tenaga Komisi Informasi, kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, serta penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Rp710.586.300 dialokasikan untuk Belanja Modal, antara lain pengadaan peralatan kantor, perangkat teknologi informasi, peralatan studio komunikasi, serta sarana penunjang sekretariat Komisi Informasi Provinsi Bali.

Melalui anggaran tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali menargetkan capaian tingkat kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik sebesar 93,98 persen, serta indeks kepuasan pimpinan dan masyarakat terhadap layanan informasi sebesar 84. Selain itu, output utama yang dihasilkan adalah 1 laporan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi yang akuntabel dan disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pelaksanaan program dan kegiatan Komisi Informasi Provinsi Bali pada tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat tata kelola layanan informasi publik, meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Provinsi Bali.