Komisi Informasi Dorong Predikat Desa Transparan Se-Bali

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran dapat diakses serta diawasi oleh masyarakat secara terbuka.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat desa tidak hanya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Transparansi dalam pengelolaan dana desa, penyusunan APBDes, pelaksanaan program pembangunan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban menjadi bagian dari budaya transparansi yang harus terus ditumbuhkan.

Budaya transparansi tersebut tidak hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan juga mencakup perubahan pola pikir aparatur desa untuk lebih terbuka, responsif, dan proaktif dalam menyediakan informasi kepada masyarakat. Dengan keterbukaan yang baik, partisipasi publik akan meningkat dan pengawasan sosial dapat berjalan secara efektif.

Berdasarkan semangat tersebut, dilaksanakan kegiatan  Apresiasi Desa sebagai langkah strategis untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap desa di Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di tingkat desa.

Dalam koordinasi ini, masing-masing kabupaten/kota di Bali diminta mempersiapkan 2 hingga 5 desa yang telah memperoleh predikat “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Desa-desa tersebut dinilai telah memenuhi standar keterbukaan informasi, baik dari sisi ketersediaan informasi, kualitas layanan, maupun komitmen terhadap transparansi.

Dari hasil koordinasi tersebut, selanjutnya akan dipilih 18 desa terbaik se-Bali untuk mengikuti tahapan Apresiasi Desa. Pada tahap akhir, desa-desa yang memenuhi kriteria tertinggi akan diberikan predikat “Desa Transparan” sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik yang optimal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir desa-desa percontohan yang mampu menjadi role model dalam penerapan budaya transparansi dan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Ke depan, Apresiasi Desa diharapkan tidak hanya menjadi ajang penghargaan, tetapi juga momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Bali yang semakin transparan dan berintegritas hingga ke tingkat desa.