Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kuesioner Apresiasi Desa yang dilaksanakan di 19 desa (Desa Pemaron, Desa Katung, Desa Sidan, Desa Mengwitani, Desa Banyubiru, Desa Gubug, Desa Baktiseraga, Desa Gelgel, Desa Pecatu, Desa Beraban, Desa Beraban Selemadeg Timur, Desa Batuagung, Desa Gulingan, Desa Bona, Desa Tajun, Desa Bongkasa, Desa Sumerta Kelod, Desa Ubung Kaja, Desa Peguyangan Kangin) dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Kegiatan ini dilaksanakan dari 5 Maret 2026 s/d 17 Maret 2026 yang bertujuan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui pemahaman teknis penggunaan aplikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026.
Bimtek ini merupakan bagian dari program Apresiasi Desa yang dikembangkan melalui sistem kolaborasi resmi antara Universitas Pendidikan Ganesha dan Komisi Informasi Provinsi Bali. Kolaborasi tersebut dirancang untuk membangun sistem penilaian keterbukaan informasi desa yang lebih profesional, objektif, serta terintegrasi secara digital.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta yang merupakan perwakilan pemerintah desa mendapatkan pendampingan teknis terkait penggunaan aplikasi SAQ, mulai dari proses pengisian, pemahaman indikator penilaian, hingga mekanisme pengunggahan dokumen pendukung. Melalui sistem ini, desa dapat melakukan penilaian mandiri terhadap praktik keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan.
Selain pelatihan teknis aplikasi, Bimtek juga memberikan pendalaman terhadap butir-butir kuesioner yang harus diisi oleh pemerintah desa. Kuesioner tersebut disusun sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana desa telah menjalankan prinsip transparansi, termasuk dalam penyediaan informasi publik, pengelolaan data desa, serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan bahwa kuesioner dalam aplikasi SAQ tidak hanya menjadi alat penilaian semata, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan keterbukaan informasi dan transparansi tata kelola pemerintahan desa. Dengan sistem penilaian ini, desa didorong untuk semakin terbuka dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, serta pengelolaan anggaran desa kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh desa peserta mampu mengoperasikan aplikasi secara optimal serta memahami indikator keterbukaan informasi publik desa, sehingga pelaksanaan Apresiasi Desa Tahun 2026 dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan terukur.
Program ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya transparansi di tingkat desa, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan terbuka bagi masyarakat di seluruh Bali.


