Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Se-Bali dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 bertempat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, langsung dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Badan Publik Informatif. Dalam acara ini Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota Se-Bali. Sejumlah 45 (empat puluh lima) Pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif serta 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” sebagai Pemerintahan yang utama dan terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dari Bapak Sekda Provinsi Bali.

Komisi Informasi Provinsi Bali menghaturkan terimakasih kepada Bapak Sekda Provinsi Bali yang telah berkenan menghadiri dan berkenan pula menyerahkan secara langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah Bali dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Bali. Pentingnya Penganugerahan keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk laporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 185/01/XII/KI.BALI/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Se-Bali Tahun 2024. Terdapat 45 badan publik (27,95%) memperoleh kualifikasi Informatif, 38 badan publik (23,60%) memperoleh kualifikasi Menuju Informatif,  sehingga terdapat 83 badan publik (51,55%) yang telah berada pada kualifikasi Informatif dan kualifikasi Menuju Informatif. Sedangkan 36 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif (22,36%), serta terdapat 42 badan publik (26,09%) yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi Tidak Informatif.  Dengan masih adanya badan publik pada kualifikasi Tidak Informatif dan Kurang Informatif, Komisi Informasi Provinsi Bali akan terus berupaya mendorong untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik hingga berada pada kualifikasi Informatif. Dengan capaian ini Komisi Informasi Provinsi Bali tidak berpuas diri, kami harus terus menekankan kepada semua badan publik untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya kita bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Dan juga kami sadari bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali, harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik, yang mana juga harus didukung juga oleh komitmen dari pemerintah. Perlu ditekankan bahwa hasil penganugerahan ini, bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di Bali, yang terpenting adalah pada kualifikasi, bukan peringkat dan nilai suatu badan publik. Dalam penganugrahan ini juga diberikan penghargan khusus “Praja Anindita Mahottama” diberikan kepada 3 (Tiga) Pemkab/Kota dengan Keterbukaan Informasi Publik terbaik yaitu Kabupaten Badung, Buleleng dan Jembrana. Selain itu tahu 2024 ini Komisi Informasi menerbitkan penganugrahan khusus yang terbaru adalah “Acitya Nayakatvam” diberikan kepada tokoh/pimpinan yang berkontribusi positif dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Bali yaitu diberika kepada Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bali dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.