Keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan akan mengantarkan pada kepercayaan masyarakat dan terbukanya ruang masyarakat untuk turut terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan desa, seyogyanya transparan dan akuntabel sehingga melahirkan pemerintahan yang baik dan masyarakat sejahtera. Oleh karenanya, pada tahun 2024 Komisi Informasi Pusat (selanjutnya disebut KI Pusat) akan melakukan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa. Apresiasi tersebut bertujuan untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang mudah diakses, mendorong tersedianya Informasi Publik desa yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa, mewujudkan agar terjadinya proses transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik Desa, mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, efektif, efesien untuk terwujudnya good governance, dan menghindarkan desa dari budaya tertutup.
Tahun 2024 merupakan tahun ke-empat pelaksanaan kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. Pada 15 Juli 2024 yang lalu, KI Pusat telah mengadakan Sosialisasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring. Adapun materi dan rekaman acara dimaksud dapat diakses kembali pada tautan sebagai berikut: https://linktr.ee/komisiinformasipusat. Pada tahapan berikutnya adalah diperlukan penunjukkan Koordinator Penanggung Jawab Pelaksana Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 oleh setiap Komisi Informasi Provinsi. Komisi Informasi Provinsi Bali menunjuk Dr. Drs I Wayan Darma, M.Si Komisioner Komisi Informasi untuk memudahkan koordinasi kedepannya. Sedangkan tahapan selanjutnya adalah Pengusulan Rekomendasi Desa yang masuk dalam kategori Desa Maju, Desa Berkembang, dan Desa Tertinggal yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi. Tindaklanjut hasil rapat koordinasi antara komisi Informasi Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali pada tanggal 26 Juli 2024 dalam rangka Pengusulan Rekomendasi Desa untuk mengikuti Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 adalah Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung untuk mewakili Provinsi Bali dalam katagori Desa Maju. Desa Sepang Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng mewakili Provinsi Bali dalam katagori Desa Berkembang.