Kamis, 7 September 2023. Komisi Informasi Provinsi Bali
menyelenggarakan Bimbingan teknis E-Monev secara daring yang diikuti oleh seluruh
Badan Publik. Dalam Bintek tersebut
Ketua Komisi Informasi menyampaikan dasar, tujuan dan prinsip danri E-Monev
ini, selain itu juga menekankan pada alur monitoring dan evaluasi keterbukaan
informasi publik yang nantinya harus diakses oleh seluruh badan publik, mulai dari
membuka portal E-Monev “e-monev.komisiinformasi.go.id” kemudian dilanjutkan
dengan Registrasi Badan Publik untuk
membuat akun baru. Dalam registrasi tersebut badan publik harus mencamtumkan
alamat email resmi PPID pada data responden dan melengkapi semua data saat
registrasi. Setelah tahap ini selesai maka akan dilakukan verifikasi oleh
admin, seingga badan publik bisa melanjutkan dengan login sesuai alamat email
dan password yang didaftarkan. Tahap selanjutnya badan publik sudah bisa
melakukan pengisian kuesioner mandiri sesuai dengan kategori masing-masing,
tentunya juga harus melengkapi dengan data dukung berupa link/PDF. Untuk file
PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap pertanyaan. Dimana pertanyaan
tersebut sudah mencerminkan indikator komitmen organisasi, indikator pelayaanan
informasi, indikator sarana dan prasarana, indikator jenis informasi, indikator
kualitas informasi dan indikator digital. Selanjutnya anggota Komisi Informasi
yang lainnya memperjelas masing-masing pertanyaan yang terdapat pada
masing-masing indikator. Tahap berikutnya kuesioner yang sudah diisi oleh badan
publik akan diverifikasi oleh tim monev, dilanjutkan dengan presentasi dan
visitasi kemudian penilaian badan publik. Disampaikan juga hasil penilaian berupa
kualifikasi informatif dengan rentang nilai 90 s/d 100, Menuju informatif : 80 s/d 89,9, Cukup informatif : 60 s/d 79,9,
Kurang informative : : 40 s/d 59,9, dan Tidak informatif dengan nilai kurang
dari 39,9. Dengan pelaksanaan Bintek ini
diharapkan badan publik lebih memahami proses pelaksanaan E-Monev.
Bimbingan Teknis E-Monev Keterbukaan Informasi Publik
