Bimbingan Teknis E-Monev Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 7 September 2023. Komisi Informasi Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan teknis E-Monev secara daring yang diikuti oleh seluruh Badan Publik.  Dalam Bintek tersebut Ketua Komisi Informasi menyampaikan dasar, tujuan dan prinsip danri E-Monev ini, selain itu juga menekankan pada  alur monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang nantinya harus diakses oleh seluruh badan publik, mulai dari membuka portal E-Monev “e-monev.komisiinformasi.go.id” kemudian dilanjutkan dengan  Registrasi Badan Publik untuk membuat akun baru. Dalam registrasi tersebut badan publik harus mencamtumkan alamat email resmi PPID pada data responden dan melengkapi semua data saat registrasi. Setelah tahap ini selesai maka akan dilakukan verifikasi oleh admin, seingga badan publik bisa melanjutkan dengan login sesuai alamat email dan password yang didaftarkan. Tahap selanjutnya badan publik sudah bisa melakukan pengisian kuesioner mandiri sesuai dengan kategori masing-masing, tentunya juga harus melengkapi dengan data dukung berupa link/PDF. Untuk file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap pertanyaan. Dimana pertanyaan tersebut sudah mencerminkan indikator komitmen organisasi, indikator pelayaanan informasi, indikator sarana dan prasarana, indikator jenis informasi, indikator kualitas informasi dan indikator digital. Selanjutnya anggota Komisi Informasi yang lainnya memperjelas masing-masing pertanyaan yang terdapat pada masing-masing indikator. Tahap berikutnya kuesioner yang sudah diisi oleh badan publik akan diverifikasi oleh tim monev, dilanjutkan dengan presentasi dan visitasi kemudian penilaian badan publik. Disampaikan juga hasil penilaian berupa kualifikasi informatif dengan rentang nilai 90 s/d 100, Menuju informatif :  80 s/d 89,9, Cukup informatif : 60 s/d 79,9, Kurang informative : : 40 s/d 59,9, dan Tidak informatif dengan nilai kurang dari 39,9.  Dengan pelaksanaan Bintek ini diharapkan badan publik lebih memahami proses pelaksanaan E-Monev.