DESA ADAT DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Bab I Ketentuan Umum menerangkan bahwa Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sebagai sebuah lembaga adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomort 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, menerangkan Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sehingga  Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan masyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap Desa Adat Khususnya di Bali, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada 1.493 Desa Adat yang ada di Bali. Dengan harapan Pengelolaan Keuangan Desa Adat dari keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Adat dilakukan  secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk krama Desa Adat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  

Sejalan dengan itu Komisi Informasi Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik dalam perspektif Adat dan Budaya Bali” pada hari Selasa, 25 Juni 2024 di Ruang Rapat Stadion I Gusti Ketut Jelantik Kabupaten Karangasem dengan menghadirkan peserta dari Bendesa Adat se-Karangasem. Harapan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi Keterbukaan Informasi Publik, sehingga Desa Adat mampu meminimalisir terjadinya sengketa informasi dan terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Adat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.