FGD dan Penandatanganan MOU dengan Universitas Pendidikan Ganesa

Selasa 29 April 2025 bertempat di ruang Ganesa 3 Gedung Rektorat Universitas Pendidikan Ganesa Singaraja Komisi Informasi Provinsi Bali menghadiri Undangan dari Universitas Pendidikan Ganesa singaraja untuk mengikuti FGD uji konsekuensi dan sengketa informasi publik.  Undiksa Singaraja menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Pusat bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Laporan ketua PPID Undiksa Prof.Dr.Drs. I Ketut Sudiana., M.Kes menyampaikan bawah undiksha dari tahub 2022- 2023 mendapatkan predikat informatif satu satunya di Indonesia di samping mendapatkan predikat informatif Prof.Dr.Drs. I Ketut Sudiana., M.Kes merekrut duta Informasi dimana alumni dari Universitas Undiksha di tunjuk langsung oleh rektor untuk menyebarluaskan tentang keterbukaan informasi publik.
Sambutan dari Rektor Universitas Ganesa Prof. Dr. I Wayan Lasmawan., M.Pd menyampaikan di era digital ini keterbukaan informasi publik sangat penting bagi badan publik untuk memenuhi  hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, dan beliau mengucapakan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali telah hadir dalam Kegiatan FGD Uji Konsekuensi dan Sengketa Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana.,S.Ag.,M.Kom memberikan sambutan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Universitas Pendidikan Ganesa yang telah Mengundang dan melaksanakan Penandatangan MOU tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Harapan Komisi Informasi Provinsi Bali dapat berkontribusi mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki baik dari Komisi Informasi Provinsi Bali ataupun dari Unidiksa itu sendiri dalam mengembangkan kerja sama pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Dalam FGD ini Komisi Informasi Pusat bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaludin menjelaskan dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan  rakyat yang sebaik-baiknya sehingga sengketa informasi bisa dihindari. Selain Itu dalam menetapkan informasi yang dikecualikan harus dilaksanakan uji konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.