Fungsi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
- Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak
yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; - Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi
nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan - Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi.