Generasi Muda dan Keterbukaan Informasi Publik

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Krisna Bagian Umum Setda Kabupaten Bangli. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Imformatika dan Persandian Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, AP., M.Si Sebagai narasumber adalah Ngakan Made Giriyasa, S.I.P, dari Asosiasi Media Siber Indonesia dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom dari Komisi Informasi Provinsi Bali. Adapun sebagai peserta adalah kalangan muda dari akademisi, LSM, Ormas, Sekeha Teruna, Yayasan se-Kabupaten Bangli.  Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Layanan Informasi Berkualitas Mendorong Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat Bali”

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Kadis Kominfo Kabupaten Bangli menyambut baik sosialisasi yang ke-2 kalinya di Pemerintah Kabupaten Bangli, apalagi kali ini khusus bagi kalangan muda yang merupakan agen perubahan untuk membawa ke arah yang lebih baik mengenai Keterbukaan Informasi Publik dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dalam pengantarnya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangli yang diwakili oleh Kadis Kominfo Kabupaten Bangli yang telah menfasilitasi tempat kegiatan dan berkenan menghadiri serta membuka acara sosialisasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangli. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk  pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi generasi muda dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus mengawal dan mengawasi kualitas layanan informasi publik sehingga dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Narasumber Ngakan Made Giriyasa, S.I.P, dari Asosiasi Media Siber Indonesia mendorong generasi muda dalam Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana pengoptimalan pengawasan publik untuk mewujudkan tata kelola badan publik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dengan layanan informasi berkualitas mampu mendorong partisipasi publik untuk kesejahteraan masyarakat Bali. Salah satu bagian dari kesejahtraan itu adalah hak atas informasi sehingga Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM apabila hak atas informasi tersebut tidak didapatkan maka Badan Publik bisa disengketakan ke Komisi Informasi hingga didapatkan hasil putusan sengketa informasi tersebut, dan apabila tidak puas bisa melakukan gugatan ke PTUN dan PN hingga Kasasi ke MA.

Narasumber Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom dari Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan Sejarah Singkat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP berawal dari inisiatif DPR RI, berupa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP); kemudian tahun 2005, RUU KMIP diajukan kepada Pemerintah untuk dimintakan tanggapan dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM); Dengan Amanat Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM membahas RUU tersebut bersama DPR RI; setelah pembahasan bersama DPR RI, RUU ini disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 30 April 2008 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP; kemudian diundangkan pada tambahan Lembaran Negera RI Nomor 4846 dan berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Untuk mengawal KIP maka dibentuklah Komisi Informasi yang merupakan Lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pelaksanaannya Menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik dan Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non-litigasi.