Komisi Informasi Provinsi Bali dalam perannya mengawal keterbukaan informasi publik gencar melaksanakan sosialisasi untuk menggaungkan dan menjalankan UU. No. 14 Tahun 2008. Dalam era keterbukaan ini, dimana informasi sudah menjadi kebutuhan mendasar dan mudahnya mengakses informasi maka perlu dilengkapi dengan pengetahuan keamanan digital dalam keterbukaan informasi tersebut. Seperti yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi dalam pelaksanaan sosialisasi di kabupaten Jembrana pada tanggal 16 Mei 2024 membekali peserta sosialisasi dengan keamanan digital yang disampaikan oleh narasumber I B K Dwi Suta Negara, S.Kom., M.T. Dekan Fakultas Teknik dan Komputer UNTRIM yang juga relawan TIK Provinsi Bali, selain itu sebagai Dewan Smart City Jembrana. Dalam sosialisasinya memaparkan materi aman di ruang digital di mana keamanan digital Sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia. Tantangan Keamanan Digital antara lain Kontrol keamanan data pengguna otomatis berada di tangan masing-masing pengguna internet, Penipuan dengan memanfaatkan kelengahan pengguna, Internet menghubungkan antar pengguna secara luas dan anonim, Interaksi digital juga melibatkan anak-anak dan orang berusia lanjut yang rentan. Berdasarkan tantangan tersebut perlu PERLINDUNGAN IDENTITAS DIGITAL DAN DATA PRIBADI DI PLATFORM DIGITAL. Indentitas digital yang terlihat adalah nama akun, foto profil pengguna, deskripsi pengguna, dan identitas lain yang tercantum dalam akun. Identitas digital yang tidak terlihat seperti PIN/Password/sandi, Two Factor Authentication, OTP, dan Identitas lain dengan memahami identitas digital tersebut harus melakukan langkah-langkah pengamanan dengan memastikan memilih menggunakan identitas asli atau samaran saat mengelola akun platform digital serta bertanggungjawab atas pilihan tersebut, Amankan identitas utama yakni alamat elektronik (surel) yang kita gunakan untuk mendaftar suatu platform digital, Lindungi dan konsolidasikan identitas digital dalam berbagai platform digital yang dimiliki. Untuk data pribadi juga harus menjadi perhatian data pribadi yang terlihat adalah nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tanggal lahir, pekerjaan, alamat rumah, e-mail, nomor telepon dan lainnya. Data pribadi yang tidak terlihat adalah data kesehatan, data biometrik, data genetika, keuangan, ras/etnis, preferensi seksual, pandangan politik, data keluarga, dan lainnya. Dari data pribadi tersebut harus diketahui cara perlindungan data pribadi dengan memperhatikan tips berikut: Gunakan password (sandi) yang kuat, gunakan secara berbeda di setiap akun platform digital yang dimiliki, dan perbaharui secara berkala, Hindari untuk membagiakn data pribadi kita (tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, password berbagai akun platform digital), Pahami dan pilih aplikasi yang dipasang di gawai hanya mengakses data yang dibutuhkan dan bukan data pribadi kita lainnya, Pahami dan pastikan pengaturan privasi di setiap akun platform digital yang dimiliki sesuai dengan tingkat keamanan yang dibutuhkan, Hindari berbagi data pribadi orang lain baik keluarga, teman, maupun kenalan di dunia maya sebab data mereka adalah privasi mereka, Selalu lakukan pembaruan perangkat lunak yang digunakan dalam gawai untuk meminimalisir resiko ada celah kebocoran, Hati-hati mengunggah data pribadi di platform digital karena keamanan data pribadi kita tidak selalu terjamin, Hindari memasukkan data pribadi yang penting saat berinteraksi dalam platform digital dengan menggunakan Wi-Fi gratis di tempat publik, Waspada jika ada komunikasi atau aktivitas mencurigakan baik dari akun dengan identitas digital yang kita kenal maupun bukan, sehingga dengan mengetahui keamanan digital tersebut kita semakin aman dalam keterbukaan informasi publik di dunia digital.
KEAMANAN DIGITAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
