KEGIATAN SOSIALISASI DAN FGB STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, S.Kom menjadi narasuamber pada kegiatan sosialisasi dan FGD standar  layanan informasi publik desa kepada seluruh Sekretaris Desa se-Kabupaten Karangasem  selaku PPID Desa serta undangan terkait lainnya pada hari selasa, 10 Oktober 2023 bertempat di aula Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Karangasem. Pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi menyampaikan pentingnya pemahaman akan dasar hukum dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh karena itu PPID Desa diharapkan utuk mendalami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai dari hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik. Selain itu juga dijelaskan terkait informasi apa saja yang harus disediakan seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selanjutnya informasi yang dikecualikan itu menjadi penekanan khusus karena sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik pasal 2 ayat (3) “Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya”.  Hal yang penting disampaikan juga mengenai alur permohonan informasi publik dimana mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan sehingga mampu meminimalisir terjadinya sengketa informasi. Diharapkan PPID Desa memahami pentingnya UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena UU Desa membawa perubahan yang lebih baik bagi pembangunan desa, apalagi pengelolaan dana desa menjadi sorotan publik untuk mewujudkan transparansi pengelolaan informasi desa yang baik.