KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Rabu, 24 Juli 2024, Komisi Informasi bekerjasama dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang bertempat di ruang rapat BKPSDM Kota Denpasar. Mengawali kegiatan ini Ketua Komisi Informasi memberikan pengantar terkait Keterbukaan Informasi Publik kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Adapun narasumber yang memberikan sosialisasi adalah Gde Wira Kusuma Wahyudi Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar serta Ida Bagus Kade Oka Mahendra dari Ombusmen perwakilan Bali dan sebagai Moderatornya adalah I Wayan Darma Komisioner Komisi Informasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan peran PPID dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Sehingga dalam penguatan peran PPID perlu memahami UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam UU ini pada Bab XI Ketentuan Pidana pasal 51 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada Pasal 52 menyebutkan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada pasal 53 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 54 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 54 ayat 2 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pasal 55 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).  Pasal 56 setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini, dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanki pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut dan pada Pasal 57 menyebutkan Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.