KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA PRIMAKARA UNIVERSITY

Dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Primakara University Kabupaten Jembrana pada tanggal 15 Mei 2024, menghadirkan narasumber I Putu Agus Swastika, M.Kom dari Dosen Primakara University membedah Keterbukaan Informasi Publik secara filosofi digambarkan dengan lingkaran yang memiliki lapisan lapisan mulai dari lapisan inti yaitu keterbukaan, kemudian informasi, terakhir adalah publik. Diluar lingkaran itu ada pejabat pemerintah dan rakyat. Dalam persepsinya keterbukaan itu adalah inti/dasar dari sebuah informasi yang sifatnya publik/umum yang dikelola oleh pejabat pemerintah untuk disampaikan kepada rakyat. Selain itu dalam persentasinya juga menyampaikan keterbukaan adalah kata dasar buka yang memperoleh awalan ke, dan akhiran an sehingga menjadi keterbukaan yang dimaknai hal yang terbuka atau transparan dimana Perasaan toleransi dan keterbukaan hati merupakan landasan utama untuk berkomunikasi. Sedangkan informasi adalah Pengetahuan tentang sesuatu; data yang telah diolah sehingga memberikan makna, junga merupakan Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Kemudian Publik adalah orang banyak/umum, kalau Badan Publik : Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD. Sehingga Keterbukaan Informasi Publik dalam materinya menjelaskan sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan, dan Pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan Informasi Publik juga memperhatikan pengelompokan informasi tersebut diantaranya informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta, berkala, Informasi terbuka lainnya dan informasi yang dikecualikan dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggungjawab dalam hal  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik dan apabila terjadi sengketa informasi maka Komisi Informasi berperan dalam penyelesaian sengketa informasi tersebut karena Komisi Informasi Sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan Ajudikasi non litigasi (Penyelesaian di luar Pengadilan). Mahasiswa Primakara University Jembrana sebagai peserta diharapkan berperan Sebagai agen informasi, agen perubahan, dalam menyebarluaskan UU KIP kepada masyarakat, Terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik, dan Sebagai Kreator konten dan website yang well-provided paparnya.