KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM DUNIA PENDIDIKAN”PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU”

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik Dalam Dunia Pendidikan dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali. Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang Bapak Kadis Dikpora Provinsi Bali untuk memberikan sambutan dan sekaligus berkenan membuka acara sosialisi. Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang Ibu Luh Made Sriarningsih, S.Kom, MAP dan Dosen Universitas Warmadewa (Dr. I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,) sebagai narasumber dalam sosialisasi ini. Adapun sebagai peserta adalah Kepala Sekolah beserta Guru-guru SMA/SMK se-Bali. Adapun tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru”

    Komisi Informasi Provinsi Bali menghaturkan terimakasih kepada Bapak Kadis Dikpora yang telah berkenan menghadiri dan berkenan pula membuka secara langsung dalam acara sosialisasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan pemerintahan khususnya Bapak Kadis Dikpora dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten/Kota Se-Bali. Komisi Informasi juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali yang sudah mendukung dengan memfasilitasi mendatangkan peserta dari Kepala Sekolah SMA/SMK, Perwakilan Disdik Kabupaten Kota,  dan para Guru-guru. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan pengantar akan Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk  pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab  menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Narasumber Narasumber Luh Made Seriarningsih, S.Kom, MAP  menyampaikan materi sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Dalam Pendidikan Kabupaten/Kota se-Bali. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat. Keterbukaan Informasi Publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, “menciptakan tata pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance) yang diawali dari tranparansi atau keterbukaan informasi di semua Badan Publik termasuk pada “Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan”.

Keterbukaan Informasi Publik dalam Dunia Pendidikan berupa Akses Informasi Sekolah dan Lembaga Pendidikan, Transparansi dalam Pengelolaan Dana Pendidikan, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru, Hak Mendapat Informasi tentang Kinerja Sekolah, Keterbukaan dalam Pengambilan Keputusan Pendidikan. Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengambilan Keputusan Pendidikan.  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik : Pasal 14 (1) “Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik dan Pasal 15 (2) Point (i) “Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum”.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala salah satunya informasi PPDB. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan pelayanan publik yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. Mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru antara lain : Pra PPDB, Sosilaisasi PPDB Kepada Pemangku Kepentingan, Pelaksanaan PPDB. Sosialisasi PPDB dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Sekolah kepada orang tua/wali calon peserta didik baru dan calon peserta didik baru serta Sosialisasi PPDB juga dilakukan lewat Media Sosial seperti Youtube Portable BPTekDik, Facebook UPTD Bptekdik Disdikpora Bali, Instagram Portabel BPTekDik. Permasalahan PPDB antara lain : Ketersediaan Akses, Minat ke Sekolah Negeri, Kurangnya Pemahaman, Kurangnya Daya Tampung, Persyaratan PPDB Tidak Lengkap, Stigma Sekolah Negeri Favorit.

Narasumber dari Dosen Universitas Warmadewa (Dr.I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,) menyampaikan materi sosialisasi terkait “Keterbukaan Informasi Publik”. Diantaranya: Dalam Tanggung Jawab Media dan Fungsi Humas”. Dr. I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,selaku Narasumber dari Universitas Warmadewa mengatakan sesuai dengan UU NO.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan bada publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Narasumber dari Dosen Universitas Warmadewa (Dr.I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,) juga menyampaikan apa pentingnya Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri serta manfaat dari adanya Keterbukaan Informasi Publik khusunya bagi Masyarakat. Beliau juga menyampaikan kendala yang masih dihadapi dalam Keterbukaan Informasi salah satunya Keterbukaan Informasi belum menjadi budaya pada sebagian Badan Publik. Dr. I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,selaku Narasumber dari Universitas Warmadewa juga menyampaikan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Dunia Pendidikan. Salah satu contohnya, Pengembangan Kurikulum yang lebih baik: Informasi yang terbuka memungkinkan para pengambil kebijakan pendidikan untuk mengakses data tentang keberhasilan dan kegagalan kurikulum sebelumya.

Dr. I Nengah Muliarta, S.SI.,M.SI.,selaku Narasumber dari Universitas Warmadewa juga menyampaikan terkait Fungsi Humas vs Fungsi Media dan Jurnalis. Yang mana fungsi humas itu sendiri yaitu menjaga citra lembaga, memperkenalkan lembaga dan membangun hubungan dengan media. Sementara itu, fungsi dari media dan Jurnalis itu sendiri yaitu sebagai infromasi, pendidikan, hiburan, control sosial, ekonomi, dan Budaya. Transparasi dan Akuntabilitas Keterbukaan Informasi memungkinkan media untuk mengawasi dan memeriksa tindakan pemerintahan dan badan publik, dengan adanya akses terhadap informasi yang akurat, media dapat mengungkap ketidakberesan, korupsi, dan pelanggaran hukum. Media dan Keterbukaan Informasi Publik juga melakukan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat(hak asasi manusia)

Adapun peran Media dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik yaitu media massa memiliki peran krusial dalam mengawasi dan memastikan keterbukaan informasi. Wartawan dapat memperoleh data lebih cepat dan mengungkap fakta yang relevan bagi masyarakat. Media membutuhkan keterbukaan infromasi publik dan data untuk melakukan pengecekan dan melawan informasi bohong (hoaks).