Keterbukaan Informasi Publik terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat, 7 Juni 2024, Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali beserta jajarannya di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali  terkait implementasi  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, bahwa untuk mengukur tingkat  kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi  melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada  Badan Publik, dimana Pengadaan Barang/Jasa sebagai unsur penting yang dinilai dalam Monev KIP tersebut. Seperti ; informasi rencana umum pengadaan program atau kegiatan sesuai tugas dan fungsi SKPD Provinsi sebagaimana tercantum dalam SIRUP, pengumuman paket-paket pengadaan barang dan jasa berkaitan program atau kegiatan sesuai tugas dan fungsi SKPD Provinsi sebagaimana tercantum dalam LPSE yang telah selesai serah terima, dan yang masih berjalan dan belum  serah terima, serta dokumen pengadaan barang dan jasa  yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan. Adapun dokumen tersebut meliputi; Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi, Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia, Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Acara Pemberian Penjelasan, Berita Acara Pengumuman Negosiasi, Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding, Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan, Surat Perintah Mulai Kerja, Surat Jaminan Pelaksanaan, Surat Jaminan Uang Muka, Surat Jaminan Pemeliharaan, Surat Tagihan, Surat Pesanan E-purchasing, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Laporan Pelaksanaan Pekerjaan, Laporan Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over, dan Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over. Dengan koordinasi ini diharapkan Badan Publik memiliki persamaan persepsi terkai informasi Pengadaan barang dan jasa yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan E-Monev KIP.