KI Bali Gelar Penganugerahan KIP 2025, 83 Badan Publik Raih Predikat Informatif

Denpasar, 9 Desember 2025 – Komisi Informasi Provinsi Bali (KI Bali) menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2025 sebagai puncak rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Acara yang berlangsung di Denpasar tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, SH dan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Tjok Pemayun, A.Par, MM yang mewakili Gubernur Bali,  FORKOPIMDA,  instansi vertikal, akademisi, media, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua DPRD Provinsi Bali serta Perwakilan Gubernur Bali yang secara simbolis menyerahkan penghargaan kepada para penerima Anugerah KIP 2025. Kehadiran Beliau dinilai sebagai bentuk komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan keterbukaan informasi publik.

Dari total 159 Badan Publik yang ikut serta dalam Monev KIP 2025, KI Bali menetapkan: 83 Badan Publik (52,20%) berstatus Informatif, 24 Badan Publik (15,09%) Menuju Informatif, 22 Badan Publik (13,83%) Cukup Informatif, 30 Badan Publik (18,86%) berada pada kategori Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Dengan demikian, terdapat 107 Badan Publik (67,29%) yang telah mencapai kategori Informatif dan Menuju Informatif.  Suardana menegaskan bahwa capaian ini merupakan cerminan meningkatnya kesadaran dan komitmen Badan Publik di Bali dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.