Jumat, 2 Pebruari 2024. Komisi Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan fungsi serta tugas Komisi Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Pemilihan melakukan visitasi ke Bawaslu Provinsi Bali dalam rangka berdiskusi terkait standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan untuk terlaksananya Pemilihan Umum yang baik dan sukses. Dalam kesempatan ini Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Bapak Handoko Agung Saputro, Ibu Aditya Nuryasoliha dan staf ahli Bapak Reno beserta Komisi Informasi Provinsi Bali yaitu Bapak I Made Agus Wirajaya dan Bapak Dewa Nyoman Suardana selaku tim Komisi Informasi diterima oleh Ketua Bawaslu Bapak I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Sekretaris Bapak Ida Bagus Putu Adinatha, dan Kabag Pengawasan dan Humas Ibu Ni luh Supri Cahyani di kantor Bawaslu Provinsi Bali.
KI Pusat dan KI Bali Melaksanakan Visitasi ke Bawaslu Provinsi Bali
