Denpasar, 13 Oktober 2025 – Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Budi Hartono Atatang selaku Pemohon dengan Inspektorat Daerah Kota Denpasar sebagai Termohon. Sidang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Bali, Senin (13/10) pukul 10.00 WITA.
Majelis Komisioner yang memimpin persidangan terdiri dari Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom sebagai anggota majelis. Sementara itu, I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H. bertindak sebagai mediator, dan Nyoman Mas Gita Sawitri, S.H. sebagai panitera pengganti.
Dalam persidangan, majelis memeriksa identitas para pihak dan menegaskan objek sengketa yang diajukan Pemohon, yakni permohonan informasi terkait dasar hukum pembentukan Kelurahan Padang Sambian, penunjukan kelompok lingkungan di kelurahan, dan kedudukan kelompok lingkungan terhadap kepala lingkungan di Kota Denpasar.
Pemohon menyampaikan bahwa pengajuan informasi ke Inspektorat bertujuan agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan atas dugaan kesalahan administrasi pada pembentukan kelompok lingkungan di wilayah tersebut. Menurutnya, Inspektorat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan melaporkan temuan kepada Wali Kota Denpasar.
Pihak Termohon, yang diwakili oleh I Gede Putu Krisna Atmaja Karang, S.E., M.Si dan Gde Wirakusuma Wahyudi, menyampaikan bahwa permohonan informasi yang diajukan tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Inspektorat. Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta Pemohon dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Denpasar, bukan melalui Inspektorat.
Majelis Komisioner memberikan sejumlah catatan kepada para pihak. Kepada Pemohon, majelis menekankan pentingnya melengkapi dokumen yang relevan dalam pengajuan sengketa informasi. Sementara kepada Termohon, majelis mengingatkan agar layanan informasi publik dapat ditangani dengan cepat, termasuk penanganan teknis seperti pemulihan akses email dan penempatan petugas PPID yang stabil agar tidak sering dimutasi.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, Ketua Majelis menyimpulkan bahwa informasi yang dimohon tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui proses mediasi. Majelis kemudian menskors sidang untuk memberikan waktu kepada para pihak melakukan mediasi yang dipimpin oleh mediator I Wayan Adi Aryanta, S.H., M.H.
Sidang ditutup dengan penyampaian bahwa agenda selanjutnya adalah mediasi atau sidang lanjutan, dan surat panggilan akan dikirimkan oleh panitera pengganti.


