Komisi Informasi Bali Putuskan Mediasi Sengketa Informasi Antara Eks Karyawan BPR Buleleng 45 dan Disnaker

Denpasar, 7 Agustus 2025 – Komisi Informasi Provinsi Bali memutuskan sengketa informasi publik antara mantan karyawan PT Bank BPR Buleleng 45 dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng melalui jalur mediasi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (7/8) di Denpasar, dan bersifat final serta mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sengketa bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh para mantan karyawan BPR Buleleng 45, melalui kuasa hukumnya, kepada Disnaker Buleleng pada Maret 2025. Informasi yang diminta meliputi Peraturan Perusahaan PT Bank BPR Buleleng 45 terbaru yang telah didaftarkan di Disnaker serta arsip peraturan perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Karena belum mendapatkan seluruh dokumen yang diminta, para pemohon kemudian mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali pada 2 Juli 2025. Persidangan awal yang digelar pada 30 Juli 2025 berlanjut ke tahap mediasi dengan mediator I Putu Arnata, ST.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Disnaker Buleleng menyerahkan salinan peraturan perusahaan terbaru dalam bentuk softcopy (PDF) dan juga telah mengunggahnya ke situs resmi dinas. Untuk arsip peraturan tahun-tahun sebelumnya, Disnaker sepakat menyerahkan dokumen sejak 2021, sementara arsip tahun 2018 masih dalam pencarian dan akan diserahkan kemudian disertai surat resmi kepada pemohon.

Ketua Majelis Komisioner, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom menegaskan bahwa hasil kesepakatan mediasi memiliki kekuatan hukum tetap. “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari mediasi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Putusan ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis Komisioner, yakni Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si, serta Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, SE, dengan Panitera Pengganti Nyoman Mas Gita Sawitri, SH.

 

Dengan putusan ini, kedua pihak diwajibkan melaksanakan seluruh isi kesepakatan mediasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi tanggal 30 Juli 2025.