KOMISI INFORMASI BALI MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL KE-14 KOMISI INFORMASI SE-INDONESIA 2023

Senin, 7 Agustus 2023, Komisi Informasi Provinsi Bali menghadiri Rakornas ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia 2023 di Mataram, NTB. Serangkaian kegiatan Rakornas hari pertama ini akan dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Ketua Komisi Informasi Pusat  serta Gubernur NTB. Dalam sambutan tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat Bapak Doni Yusgiantoro menyampaikan bahwa Komisi Informasi mengemban 3 fungsi yaitu Yudikatif melakukan sengketa informasi, Legislatif membuat regulasi, dan Eksekutif melaksanakan monitoring dan evaluasi serta membuat indeks keterbukaan informasi publik.

Adapun agenda rapat koordinasi program Nasional KI se-Indonesia akan membahas mengenai pemetaan daerah potensi bermasalah terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam pemilu 2024, rencana aksi pengawasan pemilu dan perspektif keterbukaan informasi publik, dan analisa potensi sengketa informasi publik terkait kepemiluan.  

Beberapa pernyataan yang disampaikan dalam Rakornas ini adalah sebagai berikut:

  1.   Pentingnya keterbukaan informasi dalam pemilu sebagai momentum demokrasi yang melibatkan partisipasi public secara masif oleh Menteri Dalam Negeri
  2.   Memperkuat pengelolaan data dan system informasi guna mendukung terjaminnya ketersediaan dan akses informasi hasil pengawasan yang berkualitas kepada publik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu
  3.      Asas penyelenggaraan pemilu (transparansi dan akuntabilitas). KPU bekerja penuh tanggung jawab, apa yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
  4.   Pemerintah provinsi melalui Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota wajib mendukung penguatan Komisi Informasi Daerah melalui dukungan anggaran serta sarana prasarana yang memadai oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  5.    Kementerian Kominfo berkomitmen untuk hadir sebagai badan public yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masyarakat terlebih di era yang makin digital oleh Menteri Komunikasi dan Informasi
  6.    Keterbukaan informasi public merupakan pijakan utama dalam implementasi reformasi birokrasi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Budaya Kerja Kementerian PAN RB
  7.   Prioritas penggunaan dana desa harus dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang public yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Kementerian Desa PDTT
  8.   Keterbukaan informasi publik menjadi cara bagi pemerintah untuk berbagi informasi, memberdayakan masyarakat dengan meminta pertanggunjawaban pemerintah, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pertimbangan kebijakan publik oleh Ketua Komisi I DPR RI