Komisi Informasi Provinsi Bali menerima Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait koordinasi dan penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2024 di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa 25 Pebruari 2025.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan koordinasi dan penyerahan laporan Layanan Informasi Publik tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 ke Komisi Informasi. Komisi Informasi menyambut baik kegiatan ini karena merupakan salah satu bentuk dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan mengapresiasi Bawaslu dalam pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2024 sudah berjalan dengan lancar dan sukses sehingga tidak adanya proses sengketa hasil Pemilu 2024. Selain itu juga mendorong agar Bawaslu terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang berkualitas melalui PPIDnya.
Dengan tidak adanya proses sengketa hasil Pemilu 2024, tidak membuat Bawaslu berpuas diri. Sebaliknya justru menjadikannya sebagai refleksi untuk terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan layanan informasi publik lewat program PPIDnya dan dalam menghadapi tantangan aktual implementasi keterbukaan informasi di era digital akan memberikan akses untuk memperoleh informasi yang mudah, murah, cepat, utuh dan akurat. Diakhir kegiatan Bawaslu menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2024. Selanjutya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Informasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.