Denpasar, 7 Oktober 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali resmi mengumumkan pelaksanaan tahapan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di Bali dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dalam surat bernomor 260/03/X/KI.Bali/2025 menyampaikan bahwa Monev KIP Tahun 2025 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari Rapat Koordinasi PPID (18 Juni 2025), Sosialisasi dan Bimtek (8–21 Juli 2025), Pengisian Kuisioner (9 Juli–9 Agustus 2025), Verifikasi (11 Agustus–11 September 2025), Klarifikasi/Visitasi (7 Oktober–14 November 2025), Presentasi (November 2025), hingga Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dijadwalkan antara bulan November hingga Desember 2025.
Visitasi akan dilaksanakan pada 116 badan publik di seluruh kabupaten/kota se-Bali pada 7 Oktober–14 November 2025. Visitasi ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap jawaban serta bukti dukung yang telah disampaikan oleh badan publik dalam pengisian kuesioner Monev. Badan publik yang dikunjungi merupakan peserta dengan nilai antara 72 hingga 100 poin.
Selain itu, PPID Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk dilakukan visitasi, dan setiap badan publik diminta mengunggah video layanan keterbukaan informasi publik yang menampilkan sarana prasarana, layanan manual dan digital, serta inovasi dan teknologi informasi yang diterapkan. Video tersebut akan dikolaborasikan melalui media sosial resmi KI Bali seperti Instagram (@komisiinformasibali) dan Facebook (KI Bali).
Komisi Informasi Provinsi Bali juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali serta Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Bali untuk mengoordinasikan kegiatan visitasi di wilayah masing-masing.
Kegiatan Monev KIP 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan di Provinsi Bali.