Selasa, 13 Pebruari 2024. Dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan audensi untuk membahas kerjasama dan bertukar informasi terkait fungsi dan tugas antar lembaga dalam mengawal pelaksanaan UU agar dapat berjalan dengan baik. Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu sesuai dengan UU. No 37 Tahun 2008. sedangkan Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Berdasarkan tupoksi inilah kerjasama yang baik antara Komisi Informasi dengan Ombudsman RI perlu dioptimalkan dan bersinergi dalam melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada masyarakat, Badan Publik dan lainnya sehingga penyelenggaraaan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik lebih optimal.
Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan audensi ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Bali
