Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023, terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota memiliki tugas,dan kewenangan yang secara rinci diatur dalam UU KIP.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan antara Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Informasi provinsi, kabupaten/kota, perlu dilakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaannya dari Komisi Informasi se-Indonesia, yang telah dilakukan setiap tahunnya dalam forum Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi Se-Indonesia (Rakornas Komisi Informasi Se-Indonesia).
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi Rakornas dalam isu internal maupun eksternal terkait dengan program kerja yang menjadi tugas Komisi Informasi, meliputi penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi ketebukaan informasi publik, dan indeks keterbukaan informasi publik yangmasih menyisakan kendala dalam pelaksanaannya di Komisi Informasi provinsi, kabupaten/kota. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan persoalan kelembagaan yang belum tuntas pada Komisi Informasi provinsi, kabupaten/kota. Sehingga diperlukan langkah strategis yang harus dilakukan sebagai jalan keluar yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam menyusun langkah-langkah strategis tersebut tentu diperlukan kerja sama antara lembaga yang terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, sebagai kementerian pengampu mengenai tata kelola Komisi Informasi didaerah. Kementerian Keuangan, sebagai kementerian pengambil kebijakan keuangan terkait dengan anggaran Komisi Informasi di daerah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang secara khusus disebut dalam UU KIP sebagai kementerian pelaksana dalam sekretariat Komisi Informasi di daerah. Selain itu, dipandang perlu dilakukan kerjasama secara khusus dengan lembaga lain yang dapat menunjang progam kerja Komisi Informasi di daerah nantinya. Mengingat bahwa perlu adanya kelanjutan dari hasil pelaksanaan Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia tahun 2023, perlu disikapi bersama secara teknis oleh Komisi Informasi dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Komisi Informasi se-Indonesia guna menghasilkan kesepakatan bersama terkait keselarasan program dan kerja antara Komisi Informasi seIndonesia yang dapat meningkatkan kinerja Komisi Informasi tahun 2024. Untuk itu, KI Pusat akan melaksanakan Rapat Kerja Teknis ke-12 Komisi Informasi seIndonesia 2023 secara hybrid. Kegiatan ini diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi Bali secara daring pada tanggal 17 Oktober 2023. Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan rakornis ini adalah Memperkuat koordinasi secara nasional untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Informasi dalam optimalisasi Keterbukaan Informasi di Indonesia, Menyusun langkah strategis bersama dalam penguatan kelembagaan Komisi Informasi, Melakukan pembahasan dan menindaklanjuti hasil-hasil Rakornas Tahun 2023 di NTB. Sehingga dari kegiatan Rakornis ini dihasilakasn rencana kerja bersama mengenai program dan kegiatan tahun 2024 antara Komisi Informasi se-Indonesia, Disepakatinya agenda dan kegiatan Komisi Informasi Se-Indonesia yang berskala Nasional, dan Terselenggaranya MoU dengan lembaga-lembaga terkait seperti ; Kepolisian Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu , Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, dan Kamar Entrepreneur Indonesia.