Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013, tentang
prosedur penyelesaian sengketa Informasi publik. Sengketa Informasi Publik
adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi
Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sengketa Informasi Publik kali ini terkait dengan permohonan Informasi dari
Pemohon adalah bahwa tanggal 26 Mei 2023, Pemohon IWDB yang dikuasakan kepada
LKP Law Firm, melalui surat nomor 007/LKP/PERM/V/2023 mengirimkan surat
permohonan Informasi publiK kepada Termohon/Kelurahan Tonja, yaitu:
Administrasi pertanahan terkait sebidang tanah bekas milik desa adat seluas
1.200m² yang terletak di JL. Gatot Soebroto, Kesiman Petilan, Kelurahan Tonja,
Kecamatan Denpasar Utara dimana pihak Pemohon tidak puas terhadap tanggapan
atas keberatan yang diberikan oleh Termohon dan Pemohon tidak mendapatkan
tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan Termohon dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Termohon.
Agenda sidang pada hari Senin, 18 September 2023 adalah sidang pemeriksaan
awal antara Pemohon IWDB yang dikuasakan kepada LKP Law Firm dengan Termohon Kelurahan
Tonja. Sidang awal ini menggali keterangan dari para pihak berkaitan dengan
legal standing para pihak. Setelah pelaksanaan sidang dilanjutkan dengan proses
mediasi karena kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan mediasi.