Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan koordinasi perencanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik di kabupaten/kota se-Bali. Kegiatan koordinasi ini dimulai dari kabupaten Buleleng, Selasa 4 Maret 2025.
Perencanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik diharapkan dapat terselenggara dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota dalam meningkatkan tolak ukur kinerja terkait keterbukaan informasi publik.
Sehingga dengan perencanaan sosialisasi yang baik keterbukaan informasi publik dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan lembaga terkait mengenai hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, membangun pemerintahan yang lebih akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan berpatokan pada prinsip keterbukaan informasi publik yaitu setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Berdasarkan perencanaan Komisi Informasi akan menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 2 kali ditiap kabupaten/kota se-Bali. Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menyambut baik kegiatan ini dan siap mendukung untuk kelancaran pelaksanaan sosoalisasi.