Pelayanan Informasi “Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi”

Kamis, 22 Pebruari 2024. Komisi Informasi Provinsi Bali menerima kunjungan dari Wisnu Law Firm dalam rangka konsultasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID dan melengkapi persyaratan permohonan pengajuan sengketa informasi publik.