Penguatan PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Inforamsi Publik dilaksanakan pada hari Jumat, 26 April 2024 bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng.  Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan pengantar sekaligus membuka acara sosialisasi. Sebagai narasumber yaitu I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali dan I Made Adi Parmadi, ST selaku Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Moderatornya adalah Ir. Agus Suryawan, M.Si selaku Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. Adapun sebagai peserta adalah Pimpinan serta PPID Pemerintah Desa se-Kabupaten Buleleng. Tema yang diangkat pada sosialisasi ini adalah “Penguatan PPID dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa”  

  Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kadis Kominfo Santi Kabupaten Buleleng yang telah menfasilitasi tempat kegiatan. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah  dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng. Pentingnya Sosialisasi keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk  pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan, mendorong dan memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Narasumber I Made Adi Parmadi, ST selaku Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyampaikan materi mengenai meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik desa. Untuk meningkatkan kualitas tersebut harus didukung dengan Badan Publik Desa, sarana/media informasi, informasi publik dan anggaran. Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa Pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pasal 26 ayat (4) :  huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan  pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa. Pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 86 ayat (1) dan (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Narasumber narasumber yaitu I Gede Agus Astapa, S.Sos., S.I.Kom., M.M selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali  menyampaikan materi tentang Mengelola Informasi Publik di Desa. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di desa antara lain: Menyediakan informasi publik secara aktif, Memperkuat lembaga pengelola informasi publik, Meningkatkan partisipasi masyarakat, Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. UU KIP atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ditujukan untuk mengatur hal ihwal informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum dan negara. Informasi Publik yang harus diperhatikan adalah Klasifikasi Informasi Publik yang terbuka seperti; diumumkan berkala, diumumkan serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan, sedangkan Informasi Publik yang dikecualikan yaitu; Informasi mengenai rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis. Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17.