Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali sejak tahun 2013 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. PPID Pemerintah Provinsi Bali terdiri dari 1 (satu) PPID Utama dan 33 OPD PPID Pelaksana dan 54 UPTD. Sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tahun 2021 dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana susunan dan keanggotaan PPID disesuaikan dengan Pergub tersebut, terdiri dari Sekretariat Daerah Provinsi, Skretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah Provinsi, 8 Badan Daerah Provinsi dan 54 UPTD.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Balitelah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksana layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Ianformasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali