Pada hari Selasa Tanggal 9 Juli 2024 Pukul: 10.00 Wita, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sidang sengketa Nomor Sengketa : 002/III/REG-PSI.059/KI.Bali/2024. Sengketa Informasi Publik ini antara pemohon: Perkasa Kentjana Putra, alamat Jl. Kartini No. 83, Wangaya Kelod, Denpasar Utara, dikuasakan kepada Dr. Mochamad Sukedi,S.H.,M.H dan DR. I Nengah Nuarta, S.H,M.H, dari Balindo Law Office, dengan termohon : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, alamat Gedung Keuangan Negara I, Jalan Dr. Kusumaatmaja, Renon dikuasakan kepada I Ketut Arimbawa, Soeparjanto, I Komang Eka Diana, Novan Prihendarto, Putu Tusta Ari Candhana, Joni Kristanto, Azif Qurba Rahman, Muhamad Furqon, Yuniantoro Sudrajat, Dedy Widia Hananto. Sidang sengketa ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yaitu I Made Agus Wirajaya, S.Kom, Sebagai Ketua Majelis; I Dewa Suardana, S.Ag., M.I.Kom, Sebagai Anggota Majelis; Ir. Agus Suryawan, M.Si, Sebagai Anggota Majelis; Ni Luh Candrawati Sari, SH.,MH, Sebagai Mediator; Nyoman Mas Gita Sawitri, SH, Sebagai Panitera Pengganti.
Sidang sengketa ini terkait dengan permohonan informasi dari pemohon melalui kuasanya dengan surat nomor 0180//BALINDO/IX/2023 tertanggal 29 September 2023 dan permohonan kedua surat nomor 092/ BALINDO/ X/ 2023 tertanggal 12 Oktober 2023, Perihal Permohonan Salinan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemohon memohon kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar untuk dapat memberikan kepada Pemohon melalui kuasa hukumnya berupa: Salinan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Nomor Objek Pajak (NOP) PBB : 51-71-030-009-027-0262-0, letak tanah atau bangunan di Kelurahan/Desa Padangsambian.
Dalam persidangan pemohon melalui kuasanya menyampaikan kronologi objek yang dilelang bernama alm Kusyadi memiliki hutang pada pemohon, dalam bukti belakangan diketahui oleh pemohon tanah itu telah dimenangkan oleh bapak Andisuka. Faktanya pada copy yang pemohon dapat nilai tanah saja, belum nilai bangunan. Sehingga hutang alm belum lunas terbayarkan. Sehingga yang menjadi permohonan terhadap informasi yang disengketakan adalah apakah memang benar tidak mencantumkan nilai bangunan? Hanya nilai tanah saja?Termohon menyampaikan pemohon berhutang ke bank CIMB karena sifatnya HT (hak tanggungan) sehingga HT didahulukan ke pihak CIMB karena pihak CIMB dinamakan kreditur pertama yang berhutang. Karena pemohon disebut dengan istilah kreditur konkuren bukan yang diutamakan, kreditur yang punya sisa hasil lelang sehingga bisa terbayarkan. Pemohon sudah memiliki salinan nilai penjualan SHM tersebut, untuk nilai limit yang ditetapkan oleh pemohon lelang yang dalam hal ini bank CIMB, sehingga tidtermohon tidak ada kewenangan dalam nilai lelang tersebut. Salinan BPHTB yang merupakan hasil risalah lelang merupakan informasi yang dikecualikan sehingga tetap tidak bisa berikan selain itu BPHTB yang menerbitkan Bapenda bukan KPKNL, Bapenda nanti akan menghitung berapa biaya hak atas tanah dan bangunan tersebut, apabila ada kesalahan dalam nilai lelang maka seharusnya ke Bapenda bukan ke KPKNL dan dalam hal ini BPHTB yang menerbitkan Bapenda sedangkan risalah lelang KPKNL yang terdiri dari kwintansi, permohonan lelang, harga dasar, limit, salinan dari pembeli. Sidangpun masih berlanjut dengan agenda Sidang Pembuktian Lanjutan yang akan diagendakan pada tanggal 18 Juli 2024.