Jumat, 25 Juli 2025. Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sidang dengan Nomor Register: 002/VII/Reg-PSI.061/KI.Bali/2025 yang diajukan oleh mantan karyawan yang diwakili kuasa hukumnya dari Moderate Integrity Advocate, beralamat di Jalan Jepun No. 1, Denpasar Utara. Termohon, yakni PT Bank BPR Buleleng 45, juga hadir dengan kuasa hukumnya dari Sakha Law Firm.
Majelis Komisioner yang memimpin persidangan terdiri dari I Wayan Darma (Ketua), I Putu Arnata, dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi (anggota). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan awal berupa legal standing para pihak, termasuk identitas dan kuasa hukum yang sah serta klarifikasi terkait objek informasi yang dimohon serta peruntukannya.
Kuasa Hukum Pemohon, I Gede Nesa Saputra dan IB Diantha menjelaskan bahwa dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan hukum klien mereka, antara lain: Sebagai bukti dalam perkara hubungan industrial terkait hak pesangon; Untuk menelusuri apakah dana pesangon dari Pemkab telah dicairkan namun tidak diterima klien; Mengetahui perubahan peraturan perusahaan yang menyebabkan klien tidak memperoleh pesangon dan penghargaan masa kerja meskipun mengundurkan diri secara “sukarela”, yang menurut mereka dilakukan di bawah tekanan. “Karyawan sebelumnya tetap mendapat pesangon meskipun mundur. Klien kami juga mengundurkan diri dengan harapan sama. Tapi ternyata hak tersebut tidak diterima. Maka kami butuh data resmi untuk menilai langkah hukum selanjutnya,” jelas Gede Nesa.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT BPR Buleleng 45 Putu Eka Trisna Dewi menyatakan tidak mengecualikan informasi yang diminta, namun belum dapat memberikannya karena pemohon dianggap belum menjelaskan tujuan penggunaan secara rinci dan tidak mengikuti prosedur internal permintaan informasi. “Formulir permohonan informasi tidak diisi sesuai SOP perusahaan,” ujar kuasa hukum termohon di hadapan Majelis.
Karena tidak ada indikasi informasi yang dikecualikan, sidang akan dilanjutkan sesuai tahapan prosedural Komisi Informasi dengan melakukan mediasi yang dipimpin oleh mediator Dewa Nyoman Suardana sebagai tahap penyelesaian awal.
SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK MANTAN KARYAWAN DENGAN BPR BULELENG 45
